KORANMANDALA.ID – Pernah nulis artikel, bikin konten blog, atau nge-post di medsos, terus kepikiran: “Boleh gak sih ngutip berita dari media gede kayak Kompas, CNN Indonesia, atau BBC?”. Takut kena copyright? Takut dibilang plagiat? Tenang, kita bahas tuntas di sini: dijamin legal, etis, dan SEO-friendly.
Di era medsos yang serba cepat, siapa pun bisa jadi “wartawan dadakan”. Lewat Twitter (X), TikTok, atau Instagram, info viral bisa nyebar dalam hitungan detik. Fenomena ini dikenal sebagai citizen journalism, di mana masyarakat biasa ikut melaporkan kejadian langsung dari lapangan.
Tapi meski bukan penulis atau jurnalis profesional, tetap ada tanggung jawab etis: kutipan harus jelas, sumber harus disebut, dan jangan asal sebar info yang belum terverifikasi. boleh jadi sumber pertama, tapi jangan jadi penyebar hoaks.
Jadi, walaupun cuma bikin konten edukatif atau opini di medsos, tetap penting buat nyebut sumber secara jujur. Biar konten gak cuma viral, tapi juga kredibel, tidak hoaks dan aman secara hukum.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Jadi pertama-tama, kita bahas dari sisi hukum dulu. Menurut UU No. 28 Tahun 2014, BAB V Pasal 42, dan BAB VI Pasal 43 dan Pasal 44 tentang Hak Cipta, pengambilan berita aktual dari media lain tidak dianggap pelanggaran hak cipta, asal nyebutin sumbernya secara lengkap. Jadi mengkutip berita adalah Aman, asal sesuai aturan. “Mengutip berita tanpa mencantumkan sumbernya adalah pelanggaran hak cipta.”
Undang Undang No. 28 Tahun 2014
BAB V Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Pasal 42
– Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
– hasil rapat terbuka lembaga negara;
– peraturan perundang-undangan;
– pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
– putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
– kitab suci atau simbol keagamaan.
BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pasal 43
a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
e. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(i) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
- pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
- keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Artinya, boleh banget ngutip berita dari media online, asal gak ngaku-ngaku itu tulisan sendiri. Sumber harus jelas, transparan, dan gak ngasal.
Etika Jurnalistik: Kutip Boleh, Tapi Jangan Copas Mentah
Selain hukum, ada juga Kode Etik Jurnalistik yang ngatur soal kutip-mengutip. Menurut Agus Sudibyo, mantan anggota Dewan Pers:
“Pengutipan berita media lain bukan suatu pelanggaran dan juga bukan sesuatu yang memalukan.”
Tapi ada catatan penting nih:
– Jangan copas mentah-mentah
– Tambahin sudut pandang sendiri
– Kembangkan kutipan dengan data baru atau wawancara tambahan
Kalau cuma nyalin isi berita tanpa ngasih value tambahan, itu bisa dianggap plagiarisme, dan jelas melanggar etika.
Contoh Kutipan yang Aman dan SEO friendly
Menurut Google: “Pengguna akan menggunakan mesin telusur (search engine) seperti: Google.com, Bing.com dll, yang membantu orang menemukan konten Anda. SEO singkatan dari Search Engine Optimization/pengoptimalan mesin telusur, merupakan upaya membantu mesin telusur memahami konten Anda, serta membantu pengguna menemukan situs Anda dan menentukan apakah mereka akan mengunjungi situs Anda melalui mesin telusur.”
Biar makin paham, nih kasih contoh kutipan yang aman dan bisa bikin artikel tetap naik di Google.
Artikel Asli misal dari WebsiteABC: “Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tetap berjalan sesuai rencana.”
Versi Kutipan Etis:
“Presiden Jokowi menegaskan bahwa proyek IKN tetap lanjut meski ada tekanan ekonomi global. Pernyataan ini dikutip dari laporan WebsiteABC (tambahkan linknya jika ada) yang menyoroti komitmen pemerintah terhadap pembangunan ibu kota baru.”
Kenapa ini aman?
– Sumber disebutkan
– Gaya bahasa diubah
– Ada tambahan konteks
– Gak ngaku-ngaku sebagai tulisan sendiri, dan tidak akan dianggap sebagai pernyataan pribadi atau sekedar opini penulis
Kesalahan yang Harus Hindari.
Biar gak kena masalah, hindari hal-hal ini saat ngutip berita:
– Copy-paste seluruh artikel
– Gak nyebut sumber media
– Ubah kutipan jadi opini pribadi tanpa klarifikasi
– Gak tambahin value atau insight baru
Ingat, kutipan itu bukan cuma soal nyalin kalimat. harus bisa bikin pembaca dapet perspektif baru dari kutipan itu.
Kutip Boleh, Asal Jujur, Beretika dan Berkualitas.
Ngutip berita dari media online itu boleh dan sah secara hukum, asal lo:
– Nyebut sumber secara lengkap
– Gak ngaku-ngaku sebagai penulis asli
– Tambahin sudut pandang atau data baru
– Ikutin etika jurnalistik dan UU Hak Cipta
Kutip berita untuk media sosial juga makin tricky. Banyak konten yang asal repost berita tanpa nyantumin sumber asli.
Pengutipan berita sebaiknya dilakukan lewat kesepakatan atau kerja sama kedua pihak, apalagi kalau dipakai untuk tujuan komersial, dan apalagi menyangkut pada berita yang terbatas, eksklusif dan khusus.
Karena, ada media yang menuntut untuk dilakukan kesepakatan sebelum mengutip berita dari mereka. Jadi pengutipan berita sebaiknya dilakukan dengan persetujuan atau kesepakatan kerja antara media pengutip. Hal ini sesuai dengan etika jurnalistik dan menghindari pelanggaran hak cipta.***