KORANMANDALA.ID – Bandung bukan hanya kota kreatif dan penuh warna, tapi juga kota yang terus berbenah dalam hal tata kelola hukum. Di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang makin kompleks, Pemerintah Kota Bandung menghadirkan pendekatan hukum yang lebih transparan dan mudah diakses.
Salah satu langkah nyata adalah hadirnya platform digital JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kota Bandung. Lewat situs ini, warga bisa mencari dan membaca ribuan produk hukum daerah—mulai dari peraturan wali kota, perda, hingga keputusan penting—tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Praktis, cepat, dan terbuka.
Tak hanya soal akses, isi regulasi pun makin relevan dengan kebutuhan zaman. Misalnya, Perda terbaru tentang tata ruang kota yang disesuaikan dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat urban. Ada juga peraturan yang fokus pada perlindungan perempuan dan penguatan nilai kebangsaan, menunjukkan bahwa hukum di Bandung tak hanya administratif, tapi juga berpihak pada nilai-nilai sosial.
Menariknya, pendekatan hukum di Bandung kini lebih partisipatif. Warga diajak untuk memahami, memberi masukan, bahkan ikut dalam proses penyusunan kebijakan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan sistem yang makin terbuka dan konten hukum yang makin relevan, Bandung menunjukkan bahwa hukum bisa hadir dengan wajah yang ramah dan membumi. Bukan sekadar pasal dan ayat, tapi sebagai alat untuk menciptakan kota yang adil, aman, dan nyaman untuk semua. ***