Close Menu
  • Home
  • News
  • Edukasi
  • Tekno
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 7 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
KoranMandala.idKoranMandala.id
  • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
  • Edukasi
    • Hukum
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Sport
KoranMandala.idKoranMandala.id
  • Home
  • News
  • Edukasi
  • Tekno
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
Home»Hukum»Bisakah Nikah Siri Diakui Secara Hukum? Ini Penjelasannya

Bisakah Nikah Siri Diakui Secara Hukum? Ini Penjelasannya

Hukum Kamis, 4 September 2025 19:00 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr
pernikahan

KORANMANDALA.ID – Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sah menurut agama, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal ini berdampak pada hak-hak pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Secara hukum, pencatatan pernikahan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tanpa pencatatan, pasangan tidak bisa mendapatkan akta nikah, yang menjadi dasar untuk mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan hak waris.

Namun, pasangan yang telah menikah siri bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Isbat nikah adalah permohonan untuk mengesahkan pernikahan agar diakui secara hukum. Proses ini biasanya diajukan jika pasangan ingin mencatatkan kelahiran anak, mengurus warisan, atau menghadapi sengketa hukum.

Baca Juga:  Knalpot Brong Mengganggu? Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua permohonan isbat nikah dikabulkan. Pengadilan akan menilai bukti pernikahan dan alasan pengajuan. Oleh karena itu, pasangan disarankan untuk mencatatkan pernikahan secara resmi sejak awal.

Dengan memahami aspek hukum nikah siri, masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak keluarga mereka. Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi jaminan perlindungan hukum jangka panjang.

Pernikahan

KoranMandala.Id - Hukum
Penulis: Valensia Sumbania
Editor: Tim Mandala

ARTIKEL LAINNYA

Line art illustration of microphones and recorders for journalis

Mengutip Berita: Legal Gak Sih? Nih Jawabannya, Cara Aman Buat yang Aktif Tulis Konten

knalpot-brong

Knalpot Brong Mengganggu? Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil

tata-kelola-hukum-bandung

Tata Hukum di Kota Bandung, Lebih Dekat, Lebih Terbuka

ARTIKEL TERBARU

Penyebab Cahaya Lampu Motor Redup, Ngabers yang Hobi Night Ride Wajib Tahu!

Penyebab Cahaya Lampu Motor Redup, Ngabers yang Hobi Night Ride Wajib Tahu

HP atau smartphone

Bye-Bye Burik Ini Tips dan Trik Foto Pakai Hp Android, Auto Estetik

Awas! Ini 3 Tanda Rem Motor Akan Blong, Harus Waspada

Rahasia Merawat Rem Motor Agar Selalu Pakem dan Aman, Catat

Asik! Fitur Baru WhatsApp Bisa Kirim Foto HD Otomatis, Kapan Rilisnya?

Asik Fitur Baru WhatsApp Bisa Kirim Foto HD Otomatis, Kapan Rilisnya?

TERPOPULER

Gampang, Ini Cara Lihat Spesifikasi PC di Windows 11, Simpel!

Gampang, Ini Cara Agar Main Game Lebih Optimal di Windows 11, Apa Saja?

begadang

Ini 3 Dampak Buruk Begadang bagi Kulit Wajah, Bisa Bikin Jerawatan?

Gara-Gara Ini! Cek Penyebab Klakson Motor Rusak dan Tidak Berbunyi

Jangan Dianggap Sepele Ini Penyebab Klakson Rusak dan Tidak Bisa Digunakan, Apa Saja?

blogger-dan-jurnalisme

Fenomena Situs Berita Berisi Konten Cepat Saji: Persaingan Tulisan di Mesin Pencari

@2025 KoranMandala.Id
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • About Us
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.